Pengertian Hukum Acara Pidana
1.Prof. Simon : HAP / hukum pidana formil : mengatur bagaimana caranya Negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaanya menggunakan haknya untuk menghukum danmenngjatuhkan hukuman,dengan demikian ia memuat acara pidana . 2.Prof. Van hamel : HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material. 3.Prof. Van hattum : HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harusdiberlakukan secara nyata. 4.Kuhap/uu no.8/1981 : HAP adalah baru berproses dari adanya sangkaan sampai padaeksekusi. 5.Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP adalah mengatur cara pemerintah menjagakelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. 6.Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 : Hukum Acara Pidana adalah NormaHukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil , apab...