The Opinion Society about Mining Company “Awam VS Ahli”
Bagi rakyat kecil seperti penjual bakso ,supir angkot, atau bahkan penyapu
jalan, bekerja untuk mencari uang jauh
lebih penting daripada sibuk memikirkan pengolahan limbah dari perusahaan
tambang. Lewat berita di TV atau bahkan cerita di warung kopi ,mereka mendengar
tentang PT Freeport, PT Bukit Asam, PT Newmont dan perusahaan perusahaan
lainnya yang tenar karena kemakmuran pegawainya.
Dibalik ketidaktahuan mereka
tentang bagaimana pengoperasian atau cara kerja dari perusahaan perusahaan
tambang tersebut maka munculah spekulasi
bahwa perusahaan perusahaan tambang merugikan masyarakat setempat karena dianggap mengeksploitasi
sumber daya alam dan pastinya merusak lingkungan.Di mata masyarakat awam yang
tidak pernah melihat secara langsung bagaimana cara kerja perusahaan tambang,
muncul beberapa pertanyaan , seperti ; bagaimana proses penambangan itu
terjadi,bagaimana proses pengolahan barang galian, bagaimana proses kelanjutan
ketika sudah mendapatkan barang galian, bagaimana mengatasi dampak pencemaran
lingkungan, bagaimana cara penanganan limbah, dimana limbah akan dibuang,
bagaimana tanggung jawab perusahaan pada dampat negatif yang akan timbul di
kemudian hari akibat penambangan tersebut dan banyak hal yang ingin diketahui
masyarakat.
Tetapi mendapatkan info secara
terbuka dan transparan tentang bagaimana proses yang terjadi di dalam
perusahaan bukanlah mudah,dan itulah yang menguatkan spekulasi bahwa pada
umumnya perusahaan tambang hanya memperkaya perusahaan sendiri. Hal yang paling
menarik perhatian masyarakat pada perusahaan tambang salah satunya adalah tentang
lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat limbah bukan hanya berdampak pada
manusia saja, tumbuh-tumbuhan serta hewan juga merasakan dampaknya. Maka
timbulah satu pertanyaan dalam benak saya , Jika memang Perusahaan tambang
melakukan pengelolaan lingkungan ataupun reklamasi dan pengolahan limbah ,Apakah sudah
sesuai dengan standart dari Kementerian
Lingkungan Hidup ,”
Kementerian Lingkungan Hidup
memiliki penilaian terhadap perusahaan perusahaan tambang dengan adanya dokumen
Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) oleh perusahan perusahaan tambang
tersebut. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisi
Mengenai Dampak Lingkungan HIdup yaitu Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam
baik yang terbaharui maupun yang takterbaharui;
c. proses dan kegiatan yang
secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang
hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,lingkungan buatan, serta lingkungan
sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang
hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam
dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non-hayati;
h. penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i. kegiatann yang mempunyai
resiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Maka kegiatan atau usaha yang
menimbulkan permasalahan seperti diatas pastinya mendapat sanksi. Sehingga
dalam penilaian perusahaan tambang, kita memiliki nalar “ Mengapa perusahaan
perusahaan tambang tidak terbuka dalam data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) ? “. Padahal penilaian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
HIdup (AMDAL) yang terjadi pada perusahaan perusahaan tambang itu untuk mengkaji
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan[1].
Tertulis dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HIdup
yaitu Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat,dan
tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisipenilai, dan
keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/ataukegiatan bersifat
terbuka untuk umum. Adanya dokumen AMDAL secara terbuka pada umum oleh
perusahaan yang dinilai oleh Kementrian Lingkungan HIdup adalah salah satu hal
yang dapat merubah pandangan masyarakat akan spekulasi buruknya pencemaran lingkungan
oleh perusahaan perusahaan tambang. Dengan
adanya keterbukaan dokumen AMDAL perusahaan itulah yang akan dilihat masyarakat
bahwa perusahaan perusahaan tambang berintegritas juga dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Jika membahas AMDAL maka akan berkaitan
dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan HIdup (RPL) oleh Perusahaan tambang itu.Apakah sudah sesuai
dengan indikator yang dibuat oleh
pemerintah? Dengan adanya rencana pengelolaan lingkungan maka masyarakat biasa
seperti kami dapat melihat apakah perusahaan tambang telah melakukan upaya
penanganan terhadap dampak dari limbah yang dihasilkan. Membahas tentang pengelolaan
lingkungan pastilah juga mengarah pada limbah yang dihasilkan oleh perusahaan
perusahaan tambang. Bagaimanakah nasib dari “si limbah” itu? Dan pastinya
memberi dampak pada lingkungan sekitar .
Pengolahan limbah secara detail
tentulah lebih diketahui oleh kaum Ahli
dari Perusahaan itu sendiri. Sehingga timbul pertanyaan, kemanakah pembuangan
limbah itu, apakah dialirkan ke kolam endapan lalu dibuang ke sungai atau laut,
ataukan pembuangan limbah dibuang ke tanah atau adakah cara lain yang lebih
efisien bagi lingkungan. Penjelasan Pengolahan Limbah secara benar dan nyata
,tidaklah diketahui oleh masyarakat awam,sehingga tudingan demi tudingan datang menghantam perusahaan
perusahaan tambang dan berdampak pada pemikiran umum, bahwa pada umumnya
Perusahaan Tambang hanya merusak lingkungan (eksploitasi sumber daya alam) dan
memperkaya perusahaan itu sendiri.
Saat membahas tentang pembuangan
limbah , yang terlintas dipikiran saya adalah limbah yang dibuang ke sungai
atau laut , apakah sudah 100 % tidak mengandung zat berbahaya pada biota sungai
atau laut? Beberapa jenis logam logam pencemar , seperti merkuri (Hg) , timbal
(Pb) , arsenik (As) , kadmium (Cd), kromium (Cr) dan niken (Ni) merupakan logam
logam yang dapat terakumulasi dalam tubuh suatu organisme dan akan tetap
tinggal dalam tubuh dalam jangka waktu lama sebagai racun [2]. Proses
pengolahan limbah memiliki cara cara tertentu yang dipilih oleh setiap
perusahaan tambang. Ada pembuangan
limbah diendapkan (terjadi pemisah-misahan limbah) terlebih dahulu lalu dibuang
ke sungai atau laut ,ada limbah yang dimusnahkan, dan ada juga limbah yang
dibuang ke laut menggunakan pipa tailing .
Muncul banyak pertanyaan dan hal
yang membuat penasaran terharap cara pengolahan limbah.Apakah pengolahan limbah
yang dilakukan sudah sesuai indikator lingkungan hidup,dan adakah pemanfaatan lain
pada limbah tersebut ? Sebelum melihat langsung dan dijelaskan oleh Ahlinya
maka kita sebagai masyarakat biasa hanya bisa menerka nerka apa yang terjadi di
dalam sana. Limbah adalah salah satu pengaruh terhadap lingkungan maka wajar
setiap perusahaan perusahaan tambang pasti memiliki pengelolaan lingkungan yang
sudah direncanakan. Dalam pengupayaannya pun tidak sembarangan karena pastinya
ada aturan hukum yang harus ditaati oleh perusahaan perusahaan tambang.
Awam versus Ahli , banyak
pertanyaan yang timbul dan dijawab oleh jawaban jawaban tidak jelas darimana
kepastiannya. Sehingga hidup dalam spekulasi yang tidak jelas terhadap
perusahaan perusahaan tambang, Kaum Ahli yang bekerja dalam perusahaan tambang
pasti lebih tahu dan berharap opini masyarakat terhadap perusahaan perusahaan
tambang dapat diluruskan dengan baik dan benar. Kaum masyarakat berharap adanya
pengelolaan lingkungan hidup mau itu sejak dini oleh perusahaan perusahaan tambang
untuk menjaga kelestarian daerah lingkungan hidup tersebut. Beberapa perusahaan
perusahaan tambang mungkin menganggap hal hal komunikasi atau hubungan dengan
masyarakat tidaklah terlalu penting karena masyarakat belum tentu mengerti.
Namun hal itulah yang membuat spekulasi semakin buruk terhadap perusahaan
perusahaan tambang .
Terdapat dampak positif yang
dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan tambang , seperti adanya lowongan
kerja bagi masyrakat, beasiswa atau pendidikan , pelatihan pembinaan, dan
banyak hal lagi yang diberikan beberapa perusahaan tambang . Namun hal hal
tersebut belum tentu mengurangi kecurigaan masyarakat pada sistem dan cara
kerja perusahaan pertambangan . Sehinnga diperlukannya penjelasan dan pemahaman
dari Kaum Ahli pada masyarakat bahwa setiap perusahaan perusahaan tambang
menjalankan prosedurnya sesuai hukum di Indonesia yang disampaikan lewat
transparansi dan keterbukaan perusahaan perusahaan tambang .
Catatan Kaki :
[1]Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 27 tahun 1999 tentang Analisis Data Lingkungan Mengenai Data
Lingkungan HIdup
[2]Henry Sumual, Karakterisasi
Limbah Tambang Emas Rakyat Dimembe Kabuparten MInahasa Utara ,Manado, 2009,
Hal.2
Komentar
Posting Komentar