The Opinion Society about Mining Company “Awam VS Ahli”

Bagi rakyat kecil seperti  penjual  bakso ,supir angkot, atau bahkan penyapu jalan, bekerja untuk mencari uang  jauh lebih penting daripada sibuk memikirkan pengolahan limbah dari perusahaan tambang. Lewat berita di TV atau bahkan cerita di warung kopi ,mereka mendengar tentang PT Freeport, PT Bukit Asam, PT Newmont dan perusahaan perusahaan lainnya yang tenar karena kemakmuran pegawainya.

Dibalik ketidaktahuan mereka tentang bagaimana pengoperasian atau cara kerja dari perusahaan perusahaan tambang tersebut maka  munculah spekulasi bahwa perusahaan perusahaan tambang  merugikan masyarakat setempat karena dianggap mengeksploitasi sumber daya alam dan pastinya merusak lingkungan.Di mata masyarakat awam yang tidak pernah melihat secara langsung bagaimana cara kerja perusahaan tambang, muncul beberapa pertanyaan , seperti ; bagaimana proses penambangan itu terjadi,bagaimana proses pengolahan barang galian, bagaimana proses kelanjutan ketika sudah mendapatkan barang galian, bagaimana mengatasi dampak pencemaran lingkungan, bagaimana cara penanganan limbah, dimana limbah akan dibuang, bagaimana tanggung jawab perusahaan pada dampat negatif yang akan timbul di kemudian hari akibat penambangan tersebut dan banyak hal yang ingin diketahui masyarakat.

Tetapi mendapatkan info secara terbuka dan transparan tentang bagaimana proses yang terjadi di dalam perusahaan bukanlah mudah,dan itulah yang menguatkan spekulasi bahwa pada umumnya perusahaan tambang hanya memperkaya perusahaan sendiri. Hal yang paling menarik perhatian masyarakat pada perusahaan tambang salah satunya adalah tentang lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat limbah bukan hanya berdampak pada manusia saja, tumbuh-tumbuhan serta hewan juga merasakan dampaknya. Maka timbulah satu pertanyaan dalam benak saya , Jika memang Perusahaan tambang melakukan pengelolaan lingkungan ataupun  reklamasi dan pengolahan limbah ,Apakah sudah sesuai dengan  standart dari Kementerian Lingkungan Hidup ,”

Kementerian Lingkungan Hidup memiliki penilaian terhadap perusahaan perusahaan tambang dengan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) oleh perusahan perusahaan tambang tersebut. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan HIdup yaitu Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang takterbaharui;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati;

h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i. kegiatann yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Maka kegiatan atau usaha yang menimbulkan permasalahan seperti diatas pastinya mendapat sanksi. Sehingga dalam penilaian perusahaan tambang, kita memiliki nalar “ Mengapa perusahaan perusahaan tambang tidak terbuka dalam data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ? “. Padahal penilaian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HIdup (AMDAL) yang terjadi pada perusahaan perusahaan tambang itu untuk mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan[1].

Tertulis dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HIdup yaitu Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat,dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisipenilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/ataukegiatan bersifat terbuka untuk umum. Adanya dokumen AMDAL secara terbuka pada umum oleh perusahaan yang dinilai oleh Kementrian Lingkungan HIdup adalah salah satu hal yang dapat merubah pandangan masyarakat akan spekulasi buruknya pencemaran lingkungan oleh perusahaan perusahaan tambang.  Dengan adanya keterbukaan dokumen AMDAL perusahaan itulah yang akan dilihat masyarakat bahwa perusahaan perusahaan tambang berintegritas juga dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Jika membahas AMDAL maka akan berkaitan dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan  Hidup (RKL)   dan Rencana Pemantauan Lingkungan HIdup (RPL) oleh Perusahaan tambang itu.Apakah sudah sesuai dengan  indikator yang dibuat oleh pemerintah? Dengan adanya rencana pengelolaan lingkungan maka masyarakat biasa seperti kami dapat melihat apakah perusahaan tambang telah melakukan upaya penanganan terhadap dampak dari limbah yang dihasilkan. Membahas tentang pengelolaan lingkungan pastilah juga mengarah pada limbah yang dihasilkan oleh perusahaan perusahaan tambang. Bagaimanakah nasib dari “si limbah” itu? Dan pastinya memberi dampak pada lingkungan sekitar . 

Pengolahan limbah secara detail tentulah lebih diketahui  oleh kaum Ahli dari Perusahaan itu sendiri. Sehingga timbul pertanyaan, kemanakah pembuangan limbah itu, apakah dialirkan ke kolam endapan lalu dibuang ke sungai atau laut, ataukan pembuangan limbah dibuang ke tanah atau adakah cara lain yang lebih efisien bagi lingkungan. Penjelasan Pengolahan Limbah secara benar dan nyata ,tidaklah diketahui oleh masyarakat awam,sehingga tudingan demi  tudingan datang menghantam perusahaan perusahaan tambang dan berdampak pada pemikiran umum, bahwa pada umumnya Perusahaan Tambang hanya merusak lingkungan (eksploitasi sumber daya alam) dan memperkaya perusahaan itu sendiri.

Saat membahas tentang pembuangan limbah , yang terlintas dipikiran saya adalah limbah yang dibuang ke sungai atau laut , apakah sudah 100 % tidak mengandung zat berbahaya pada biota sungai atau laut? Beberapa jenis logam logam pencemar , seperti merkuri (Hg) , timbal (Pb) , arsenik (As) , kadmium (Cd), kromium (Cr) dan niken (Ni) merupakan logam logam yang dapat terakumulasi dalam tubuh suatu organisme dan akan tetap tinggal dalam tubuh dalam jangka waktu lama sebagai racun [2]. Proses pengolahan limbah memiliki cara cara tertentu yang dipilih oleh setiap perusahaan tambang.  Ada pembuangan limbah diendapkan (terjadi pemisah-misahan limbah) terlebih dahulu lalu dibuang ke sungai atau laut ,ada limbah yang dimusnahkan, dan ada juga limbah yang dibuang ke laut menggunakan pipa tailing .

Muncul banyak pertanyaan dan hal yang membuat penasaran terharap cara pengolahan limbah.Apakah pengolahan limbah yang dilakukan sudah sesuai indikator lingkungan hidup,dan adakah pemanfaatan lain pada limbah tersebut ? Sebelum melihat langsung dan dijelaskan oleh Ahlinya maka kita sebagai masyarakat biasa hanya bisa menerka nerka apa yang terjadi di dalam sana. Limbah adalah salah satu pengaruh terhadap lingkungan maka wajar setiap perusahaan perusahaan tambang pasti memiliki pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan. Dalam pengupayaannya pun tidak sembarangan karena pastinya ada aturan hukum yang harus ditaati oleh perusahaan perusahaan tambang.

Awam versus Ahli , banyak pertanyaan yang timbul dan dijawab oleh jawaban jawaban tidak jelas darimana kepastiannya. Sehingga hidup dalam spekulasi yang tidak jelas terhadap perusahaan perusahaan tambang, Kaum Ahli yang bekerja dalam perusahaan tambang pasti lebih tahu dan berharap opini masyarakat terhadap perusahaan perusahaan tambang dapat diluruskan dengan baik dan benar. Kaum masyarakat berharap adanya pengelolaan lingkungan hidup mau itu  sejak dini oleh perusahaan perusahaan tambang untuk menjaga kelestarian daerah lingkungan hidup tersebut. Beberapa perusahaan perusahaan tambang mungkin menganggap  hal hal komunikasi atau hubungan dengan masyarakat tidaklah terlalu penting karena masyarakat belum tentu mengerti. Namun hal itulah yang membuat spekulasi semakin buruk terhadap perusahaan perusahaan tambang .

Terdapat dampak positif yang dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan tambang , seperti adanya lowongan kerja bagi masyrakat, beasiswa atau pendidikan , pelatihan pembinaan, dan banyak hal lagi yang diberikan beberapa perusahaan tambang . Namun hal hal tersebut belum tentu mengurangi kecurigaan masyarakat pada sistem dan cara kerja perusahaan pertambangan . Sehinnga diperlukannya penjelasan dan pemahaman dari Kaum Ahli pada masyarakat bahwa setiap perusahaan perusahaan tambang menjalankan prosedurnya sesuai hukum di Indonesia yang disampaikan lewat transparansi dan keterbukaan perusahaan perusahaan tambang .  


Catatan Kaki :
[1]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 1999 tentang Analisis Data Lingkungan Mengenai Data Lingkungan HIdup
[2]Henry Sumual, Karakterisasi Limbah Tambang Emas Rakyat Dimembe Kabuparten MInahasa Utara ,Manado, 2009, Hal.2


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kertas Cinta Kasih Kreativitas Sekolah Minggu